DEPOK, 15 Juli 2026 — Dalam dinamika pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang kembali menjadi perhatian nasional, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Depok menegaskan bahwa dukungan terhadap regulasi tersebut bukanlah sikap yang lahir karena perkembangan isu semata. Sejak awal kepemimpinannya, Ketua DPD PSI Kota Depok Binton Nadapdap, S.Sos., S.H., M.M., M.H., secara konsisten menempatkan pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara (asset recovery) sebagai bagian dari agenda perjuangan politik partai.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui berbagai kegiatan yang bertujuan membangun ruang diskusi publik mengenai pentingnya penguatan instrumen hukum antikorupsi. Salah satu langkah nyata adalah penyelenggaraan Seminar Nasional "Urgensi RUU Perampasan Aset dalam Pemberantasan Korupsi" pada 26 Oktober 2025 di Rumah Perubahan (Jakarta Escape), Bekasi.
Seminar tersebut menghadirkan sejumlah tokoh nasional dari berbagai latar belakang keilmuan, antara lain Prof. Rhenald Kasali, Ph.D., Dr. Boni Hargens, Ph.D., Ronald Aristone Sinaga, serta Dr. Zevrijn Boy Kanu, S.H., M.H. Kehadiran para narasumber memberikan perspektif yang komprehensif mengenai urgensi RUU Perampasan Aset dari aspek hukum, tata kelola pemerintahan, ekonomi, hingga penguatan sistem pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dalam forum tersebut, Binton Nadapdap yang bertindak sebagai moderator menyampaikan bahwa korupsi telah berkembang menjadi persoalan serius yang memerlukan langkah-langkah luar biasa melalui pembaruan sistem hukum.
"Korupsi di negara ini bukan lagi duri dalam daging, tetapi sudah seperti nuklir dalam tubuh kita. RUU Perampasan Aset merupakan langkah strategis untuk mengembalikan kekayaan negara yang dirampas oleh koruptor. PSI akan terus konsisten mendorong agenda pemberantasan korupsi."
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa DPD PSI Kota Depok telah mengambil posisi yang jelas jauh sebelum pembahasan RUU Perampasan Aset kembali memperoleh perhatian luas pada tahun 2026.
Memasuki tahun 2026, pembahasan RUU Perampasan Aset terus berlanjut di DPR RI. Rancangan undang-undang tersebut tetap tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026 dan menjadi bagian dari agenda penguatan sistem hukum nasional dalam pemberantasan korupsi. Pembahasannya melibatkan pemerintah, DPR RI, akademisi, organisasi profesi, dan masyarakat sipil guna menghasilkan regulasi yang komprehensif, berkeadilan, dan dapat diterapkan secara efektif.
Bagi Binton Nadapdap, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari kemampuan negara menjatuhkan pidana kepada pelaku, tetapi juga dari keberhasilan memulihkan aset hasil tindak pidana agar dapat dikembalikan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun demikian, mekanisme tersebut harus tetap dilaksanakan dalam koridor negara hukum dengan menjunjung tinggi prinsip due process of law, memberikan kepastian hukum, menghormati hak asasi manusia, serta melindungi hak-hak pihak yang tidak terlibat dalam tindak pidana.
Sejak tahun 2025 hingga saat ini, DPD PSI Kota Depok terus menghadirkan ruang dialog yang melibatkan akademisi, praktisi hukum, ekonom, dan masyarakat sebagai bagian dari pendidikan politik mengenai pentingnya reformasi hukum antikorupsi. Langkah tersebut mencerminkan keyakinan bahwa pembentukan kebijakan publik yang berkualitas memerlukan partisipasi masyarakat serta pertukaran gagasan yang berbasis ilmu pengetahuan.
Melalui konsistensi sikap tersebut, DPD PSI Kota Depok menegaskan bahwa dukungan terhadap RUU Perampasan Aset merupakan bagian dari komitmen jangka panjang dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Bagi Binton Nadapdap, perjuangan melawan korupsi tidak berhenti pada penindakan pelaku, tetapi juga harus memastikan setiap aset negara yang diperoleh melalui tindak pidana dapat dipulihkan dan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat luas. Dengan demikian, RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi instrumen hukum yang mampu memperkuat keadilan, meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, serta mendukung terwujudnya Indonesia yang bebas dari korupsi.

